KABARAYA – Masih bingung dengan prosedur pengurusan roya? Tenang! Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya memastikan prosesnya mudah, cepat, dan transparan.
Apa Itu Roya dan Kenapa Penting?
Roya adalah pencoretan hak tanggungan pada sertifikat tanah setelah pemiliknya melunasi utang yang menjadi jaminan.
“Proses ini penting untuk memastikan sertifikat tanah bersih dari beban hukum dan memiliki status yang jelas,” ujar Indra Gunawan, S.T., M.H., QRMP, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Rabu (29 Januari 2025).
Mudah dan Cepat! Ini Syarat yang Perlu Disiapkan
Untuk mengajukan roya, pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen berikut:
✅ Sertifikat hak atas tanah asli
✅ Surat keterangan lunas dari bank atau lembaga pembiayaan
✅ Fotokopi KTP pemohon
✅ Formulir permohonan roya (bisa diunduh di situs resmi atau diambil langsung di kantor)
Proses Pengajuan:
1️⃣ Isi formulir permohonan roya
2️⃣ Lampirkan semua dokumen persyaratan
3️⃣ Serahkan dokumen ke loket pelayanan
Setelah diverifikasi, petugas akan memproses pencoretan hak tanggungan pada sertifikat tanah.
⏳ Cepat! Proses ini hanya memakan waktu 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Layanan Digital dan Konsultasi Gratis!
Untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya juga menyediakan layanan daring agar pemohon bisa memantau status pengajuan roya tanpa harus datang ke kantor.
Bingung soal roya? Tenang, ada layanan konsultasi!
🔹 Bisa langsung datang ke kantor
🔹 Atau konsultasi via saluran komunikasi resmi
“Kami terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen pertanahan. Roya adalah langkah penting untuk memastikan tanah Anda memiliki status hukum yang jelas,” tegas Indra Gunawan.
Jadi, jangan tunda lagi! Segera urus roya Anda dengan mudah, cepat, dan tanpa ribet di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya!












