Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin Terbitkan Sertifikat Elektronik untuk Polsek Sungsang

Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin Serahkan Sertifikat Elektronik Tanah Aset Polri di Sungsang
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin menyerahkan sertifikat elektronik hak pakai atas nama Kepolisian Republik Indonesia kepada Polres Banyuasin, pada Selasa, 15 Juli 2025.

KABARAYA – Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin menyerahkan sertifikat elektronik hak pakai atas nama Kepolisian Republik Indonesia kepada Polres Banyuasin, pada Selasa, 15 Juli 2025.

Sertifikat tersebut digunakan untuk pengamanan aset negara berupa tanah yang menjadi lokasi kantor Polsek Sungsang.

Baca juga: Fahri Hamzah Paparkan Program 3 Juta Rumah di Forum IsDB

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Banyuasin, Dhona Fiermansyah, S.ST., M.M., QRMP, didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, kepada Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., di ruang kerja Kapolres.

Kabag Logistik Polres Banyuasin turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dhona Fiermansyah menyampaikan, sertifikasi aset tanah milik negara (Barang Milik Negara/BMN) merupakan langkah penting dalam upaya perlindungan aset dari potensi sengketa atau penyalahgunaan.

Baca juga: Nusron Wahid Lantik Ferdinan Adinoto sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya

Sertifikasi BMN adalah bentuk pengamanan hukum terhadap aset negara.
Dengan adanya sertifikat, kepemilikan tanah menjadi sah dan terlindungi dari klaim pihak ketiga.

”Ini juga mempermudah pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara Kantor Pertanahan dan Polres Banyuasin telah terjalin baik.

Terutama, dalam mendukung program-program strategis nasional.

Seperti, pembangunan Jalan Tol Palembang – Betung dan penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.

Baca juga: Komisi II DPRD Maluku: Dampak Kerusakan Lingkungan Sangat Besar Akibat Aktivitas Tambang

Koordinasi yang intens sangat dibutuhkan mengingat luas wilayah Banyuasin mencapai 12.250 km².

”Pendampingan dari kepolisian juga sangat diperlukan dalam penanganan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan perkebunan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan dalam mendukung pengamanan aset Polri.

”Kami mengapresiasi kerja keras BPN Banyuasin,” kata Ruri Prastowo.

Baca juga: Kantah Palangka Raya Bangun ZI Realisasikan WBK dan WBBM

Sinergi sudah terjalin ini harus terus dijaga demi mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Banyuasin.

Pensertifikatan aset negara, menurut Kapolres, merupakan bentuk kolaborasi nyata antarinstansi.

”Cara ini dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” pungkas Ruri Prastowo. (yoi)