Hukum  

Polisi Gagalkan Tawuran Pelajar di Beji, Parang Disita

Polisi Gagalkan Tawuran Pelajar di Beji, Parang Disita
Polisi Gagalkan Tawuran Pelajar di Beji, Parang Disita

KABARAYA – Anggota Polsek Beji bersama masyarakat berhasil mencegah aksi tawuran yang diduga melibatkan sekelompok pelajar di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok, Minggu (9/8/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima pelajar yang masih berusia sekitar 16 tahun. Dua di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis parang.

Kapolsek Beji, Kompol Antonius, mengatakan pengamanan bermula dari laporan masyarakat yang melihat sekelompok pengendara sepeda motor berboncengan tiga orang dan diduga hendak melakukan tawuran.

“Ada dua TKP informasi warga ada gerombolan motor boncengan tiga membawa senjata tajam diduga akan tawuran. Lokasi pertama di wilayah Kemiri Jaya, anggota mengamankan tiga orang remaja, dan di Beji Timur ada dua remaja berbeda sekolah,” ujar Antonius saat ditemui di Mapolsek Beji, Senin (10/8/2026).

Antonius menjelaskan, kelima pelajar tersebut diamankan sebelum aksi tawuran terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelompok remaja tersebut diduga telah membuat janji melalui media sosial untuk melakukan tawuran di sejumlah titik.

“Kelompok pelaku sengaja janjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran di titik penangkapan para pelaku di dua TKP, daerah Kemiri Jaya dan Beji Timur,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi tawuran yang dapat membahayakan masyarakat maupun para pelaku sendiri.

“Kami tidak pandang bulu. Jika terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku, supaya para pelaku tawuran ini tidak melakukan perbuatan yang sama kembali,” tegas Antonius.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Beji, Iptu Waras, mengatakan hasil pendalaman penyelidikan menunjukkan dua dari lima pelajar yang diamankan terbukti membawa senjata tajam.

“Dari lima orang yang diamankan, dua orang terbukti membawa senjata tajam. Ketiganya dijadikan saksi, sedangkan dua orang lainnya yang masih berusia 16 tahun diproses lebih lanjut karena kedapatan membawa satu bilah senjata tajam jenis parang yang saat ini diamankan sebagai barang bukti,” jelas Waras.

Terhadap tiga pelajar lainnya, polisi menetapkannya sebagai saksi dan memberikan pembinaan dengan melibatkan orang tua serta pihak sekolah.

“Untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, ketiga orang saksi ini membuat surat pernyataan yang diketahui masing-masing orang tua dan guru dari sekolah masing-masing,” katanya.

Adapun dua pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Polsek Beji juga mengimbau para orang tua dan pihak sekolah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para pelajar, khususnya penggunaan media sosial yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengatur aksi tawuran.