KABARAYA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pembahasan usulan integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sidang berlangsung di Aula Serbaguna Lapas Pangkalan Bun, Kamis (21/8/25).
Sidang TPP dipimpin langsung oleh Ketua TPP sekaligus Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Ario Eka Pradesta. Turut hadir Plh. Kepala Lapas Pangkalan Bun Suhaimi, pejabat struktural, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun.
Dalam sidang tersebut, TPP membahas usulan reintegrasi sosial bagi WBP, di antaranya Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 46 orang serta Cuti Bersyarat (CB) bagi 17 orang. Sidang ini menjadi forum evaluasi atas hasil pembinaan, sekaligus penentuan kelayakan WBP untuk memperoleh hak integrasi sebagai wujud penghargaan atas perubahan perilaku positif.
“Pemberian hak integrasi seperti PB dan CB merupakan bentuk penghargaan kepada WBP yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Kami berkomitmen untuk menjalankan fungsi pembinaan dengan maksimal. WBP yang mendapatkan hak integrasi telah melalui proses penilaian ketat dan berhak mendapatkan kesempatan kembali ke masyarakat secara bertahap,” ujar Plh. Kalapas Pangkalan Bun, Suhaimi.
Selain itu, dukungan keluarga dan masyarakat dinilai sangat penting dalam proses reintegrasi sosial. Kehadiran lingkungan yang kondusif akan membantu WBP beradaptasi kembali ke tengah masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.
Melalui sidang TPP ini, Lapas Pangkalan Bun menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak-hak WBP serta memastikan proses pembinaan berjalan optimal, sehingga WBP dapat kembali sebagai anggota masyarakat yang produktif dan berkontribusi positif.












