KABARAYA – Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria membuka peluang bagi masyarakat untuk memulihkan hak atas tanah dalam konflik agraria. Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat mengajukan pemulihan hak dengan membuktikan riwayat penguasaan dan kepemilikan tanahnya, termasuk ketika pencatatan aset negara tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR BPN, Embun Sari, menjelaskan bahwa masyarakat yang telah menguasai tanah secara turun-temurun dapat memperoleh pemulihan hak apabila lembaga berwenang memverifikasi bukti penguasaannya.
“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Embun Sari dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Mekanisme tersebut mensyaratkan pembuktian hak melalui pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan. Lembaga berwenang dapat menelusuri riwayat tanah, memeriksa dokumen pendukung, serta mengoreksi pencatatan aset apabila menemukan ketidaksesuaian dengan bukti hak masyarakat.
Embun Sari menegaskan bahwa UU Pengaturan Reforma Agraria memberikan landasan bagi penyelesaian persoalan yang selama ini menghadapi kendala kewenangan, terutama ketika objek konflik tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau aset pemerintah lainnya.
“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelas Embun Sari.
Pengaturan ini diharapkan memperkuat landasan hukum bagi pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria sekaligus melindungi hak masyarakat dan kepentingan negara. Pemerintah perlu menjalankan setiap tahapan secara terstruktur, transparan, dan berkeadilan agar penyelesaian konflik tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penyelesaian, lembaga berwenang perlu memeriksa riwayat penguasaan tanah, dokumen perolehan, bukti hak, serta kedudukan hukum setiap pihak. Pemeriksaan juga harus mencakup status pencatatan aset negara dan kewenangan instansi atau badan usaha yang menguasai objek sengketa.
Langkah tersebut dapat membantu pemerintah membedakan persoalan administrasi aset dari sengketa hak atas tanah yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap keputusan memberikan kepastian hukum, memulihkan hak masyarakat yang terbukti dirugikan, serta menjaga kepentingan negara sesuai ketentuan hukum.
Melalui UU Pengaturan Reforma Agraria, pemerintah diharapkan mampu mengatasi hambatan penyelesaian konflik pertanahan yang berkaitan dengan pencatatan aset dan pembagian kewenangan antarlembaga. Mekanisme pemulihan hak ini diharapkan menghadirkan penyelesaian yang adil, memperkuat perlindungan hukum, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun instansi terkait.












