PSEL TPA Rawa Kucing Tangerang Dikritisi P3S, Tender Jalan, Adendum Belum Diteken

Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu Ramah Lingkungan (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan publik.
Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu Ramah Lingkungan (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan publik.

TANGERANG, Kabaraya – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu Ramah Lingkungan (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan publik.

Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai potensi keterlambatan penyelesaian adendum proyek tersebut memunculkan persoalan hukum.

Pasalnya, hingga September 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum juga menandatangani dokumen adendum yang dinilai penting.

“Pertanyaannya sederhana, apa yang sebenarnya terjadi di balik jeda ini? Bukankah proyek ini sudah masuk PSN. Bahkan Presiden Prabowo dikabarkan segera menerbitkan Perpres terkait,” ujar Jerry, Selasa 9 September 2025.

Menurutnya, proyek yang semula digadang sebagai solusi krisis sampah justru berubah menjadi polemik yang membingungkan.

“Lelang awalnya berjalan mulus, tapi mengapa tiba-tiba tersendat? Kalau masalahnya hanya administrasi, seharusnya bisa segera diselesaikan,” tegasnya.

Tender Menang, Proyek Tertahan:

Data menunjukkan, dokumen Request for Proposal (RFP) dibuka pada Juli 2019. Konsorsium Oligo Partner kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender pada 31 Maret 2020.

“Kalau proyek ini berjalan, publik dan Pemkot jelas mendapat manfaat. Sampah bisa diolah menjadi listrik, dan Rawa Kucing lebih tertata,” jelas Jerry.

Namun implementasi proyek justru mandek. PKS pertama diteken pada 9 Maret 2022, disusul Addendum I pada 9 Oktober 2023, dan Addendum II pada 12 Februari 2024. Alih-alih memberikan kepastian, tiap adendum justru menimbulkan polemik baru.

BLPS Berubah, Publik Bertanya:

Dalam dokumen lelang, Pemkot menetapkan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) Rp95 ribu/ton untuk Tahap I dan Rp320 ribu/ton untuk Tahap II. Oligo bahkan mengajukan lebih rendah: Rp85 ribu/ton dan Rp315 ribu/ton.

Namun saat PKS diteken, BLPS Tahap I justru dihapus (Rp0/ton), sementara Tahap II ditetapkan Rp310 ribu/ton.

“Wajar jika publik bertanya, apa gunanya dokumen lelang kalau akhirnya bisa berubah begitu saja? Siapa yang berperan di balik perubahan ini?” kata Jerry.

Janji Energi Terbarukan Terkendala:

Awalnya, Oligo berkomitmen membangun PLT Biogas 9,1 MW dan PLT RDF 23 MW dengan harga listrik 13,35 cent sesuai Perpres 35/2018, serta masa operasi 25 tahun.

Namun pada 7 Juni 2023, PLN menolak studi kelayakan karena PLT Biogas dinilai tidak sesuai regulasi. Konsorsium kemudian menghapus rencana PLT Biogas, menaikkan kapasitas listrik menjadi 40 MW, sekaligus menurunkan harga jual ke 11,5 cent.

Skema ini memicu kritik karena dokumen dianggap disusun belakangan, sementara proyek didorong berjalan lebih dulu.

Tanggung Jawab yang Dialihkan:

P3S juga menyoroti pola pengalihan beban tanggung jawab. Sejak awal, Pemkot menanggung kewajiban BLPS hingga penyediaan infrastruktur.

Namun perlahan, beban itu dialihkan ke pihak konsorsium. Ketika konsorsium kewalahan, mereka kembali meminta dukungan dari pemerintah pusat.

“Publik jadi semakin bingung, proyek ini sebenarnya untuk siapa? Untuk warga Tangerang atau untuk pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan?” ungkap Jerry.

Inkonsistensi dan Risiko Gugatan:

Rangkaian perubahan mulai dari BLPS yang dihapus, janji PLT Biogas yang batal, hingga perbedaan antara dokumen lelang, PKS, dan addendum membuat arah proyek kian dipertanyakan.

“Segera cari solusi, jangan sampai proyek ini berujung gugatan. PSN seharusnya hadir demi kepentingan masyarakat dan negara, bukan segelintir pihak,” tegasnya.

Hingga kini, publik masih menunggu kepastian. Apakah PSEL TPA Rawa Kucing benar-benar akan menjawab krisis sampah Kota Tangerang, atau justru menambah daftar panjang proyek bermasalah di tanah air.