KABARAYA – Pengurus RW 013 Papanggo memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang viral terkait dugaan adanya warga yang tidak mendapat layanan dari pengurus lingkungan. Ketua RW 013, Trissen Widjaja, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan kesepakatan bersama dan prinsip keadilan bagi seluruh warga.
Dalam keterangannya di Kantor RW 013 Papanggo, Sabtu (21/2/2026), Trissen menyebutkan bahwa warga yang dimaksud telah menunggak Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) selama empat tahun.
“Sudah empat tahun yang bersangkutan tidak membayar IPL. Mayoritas warga kami taat membayar iuran secara rutin. Hanya satu warga ini yang tetap tidak mau membayar,” ujarnya.
Menurut Trissen, sejak awal kepengurusan telah disepakati bersama oleh pengurus RT, tokoh masyarakat, hingga bendahara bahwa warga yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran IPL tidak dapat memperoleh layanan administratif maupun fasilitas lingkungan dari pengurus.
Ia juga menanggapi alasan yang disampaikan warga tersebut terkait keberadaan mobil boks yang diparkir di dalam kompleks. “Kami sudah melalui prosedur dengan meminta izin kepada pemilik lahan. Pihak terkait juga telah melakukan verifikasi dan menyatakan parkir tersebut diperbolehkan. Jadi alasan itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak membayar IPL,” jelasnya.
RW 013 Papanggo, lanjut Trissen, memiliki komposisi warga yang beragam dan menjunjung tinggi prinsip keseimbangan serta keadilan dalam pengelolaan lingkungan. “Kami tidak pernah memihak. Semua warga diperlakukan sama sesuai aturan,” tegasnya.
Sejumlah warga juga menyampaikan pandangan serupa. Ade, warga RT 03 RW 013, menilai pembayaran IPL merupakan kewajiban bersama demi menjaga kenyamanan lingkungan.
“Kalau ada yang tidak bayar tapi tetap dapat layanan, tentu tidak adil bagi kami yang rutin membayar. Kewajiban harus dilunasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Ketua RT 01 RW 013, Laksmi, menambahkan bahwa aturan iuran berlaku sama bagi seluruh warga tanpa memandang luas tanah atau latar belakang. Ia khawatir jika kasus ini tidak diselesaikan secara tegas, dapat memicu warga lain untuk ikut menunggak.
“Kalau sampai ada yang berpikir tidak perlu bayar, pengelolaan lingkungan bisa terganggu. Ini soal tanggung jawab bersama,” katanya.
Sementara itu, Bendahara RW 013, Kamal, menekankan bahwa dana IPL digunakan untuk pemeliharaan rutin lingkungan, termasuk kebersihan dan perawatan fasilitas umum. Ia menyebut dalam dua tahun terakhir kondisi kompleks mengalami peningkatan signifikan berkat pengelolaan yang tertib.
“Biaya operasional terus berjalan. Kami berusaha menjaga standar kebersihan dan kenyamanan. Jangan sampai persoalan ini berdampak pada komitmen warga lain yang sudah taat,” tuturnya.
Pengurus RW berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan tanggung jawab bersama demi menjaga ketertiban lingkungan.












