KABARAYA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat memperoleh Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk pengelolaan produk di Bapas Kafe, Rabu (14/1/2026).
Sertifikasi tersebut merupakan bagian dari program pembimbingan kemandirian klien pemasyarakatan dalam rangka meningkatkan kualitas, legalitas, dan daya saing produk usaha yang dihasilkan.
Kepala Bapas Jakarta Barat, Sri Susilarti, menyampaikan bahwa sertifikat halal menjadi salah satu bentuk pemenuhan standar produk sekaligus penguatan kesiapan klien pemasyarakatan dalam proses reintegrasi sosial.
“Pemenuhan aspek legalitas produk merupakan bagian dari pembimbingan kemandirian agar klien memiliki bekal usaha yang sesuai standar dan dapat diterima masyarakat,” ujarnya.
Proses sertifikasi dilaksanakan melalui tahapan verifikasi administrasi dan pemeriksaan lapangan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), dengan pendampingan dari Tim Jakpreneur Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat.
Penyerahan Sertifikat Halal dilakukan oleh Kepala Satuan Pelaksana PPKUKM Kecamatan Palmerah, Haryati.
Ia menyatakan bahwa sertifikasi halal merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.
Melalui sinergi lintas instansi, Bapas Jakarta Barat terus mendorong pelaksanaan pembimbingan kemandirian yang terukur dan berkelanjutan.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memperkuat fungsi pemasyarakatan yang produktif serta mendukung kesiapan klien pemasyarakatan kembali ke masyarakat.










