KABARAYA – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan apresiasi terhadap langkah konkret Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hak atas tanah ulayat di Kalimantan Selatan.
Hal ini disampaikan Rifqi dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis 31 Juli 2025.
“Di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, ATR/BPN telah bekerja serius di Kalimantan Selatan. Ini bukti komitmen negara dalam memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat,” ujarnya.
Saat ini, empat lokasi tanah ulayat telah diidentifikasi dan dipetakan, yakni di Kabupaten Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah. Namun Rifqi meyakini, masih banyak wilayah lain yang belum tercatat secara resmi.
Ia mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk proaktif dalam mengidentifikasi dan melindungi tanah ulayat, guna mencegah konflik dan pencaplokan lahan oleh pihak luar.
“Jika tanah ulayat diakui dan dilindungi sejak awal, berbagai konflik dengan pihak swasta maupun investor bisa diminimalisasi. Kepastian hukumnya juga bisa dijamin,” tegasnya.
Rifqi menekankan pentingnya identifikasi objektif terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, terutama di wilayah kaya sumber daya alam, agar hak-hak mereka tidak terabaikan.
“Ini alasan utama sosialisasi hari ini sangat penting bagi masa depan perlindungan tanah ulayat di Kalimantan Selatan,” pungkasnya.












