Ekonom AEPI Dorong Penguatan Tata Kelola KUR dan Pengawasan Mitra Penyaluran Kredit

Ekonom AEPI Dorong Penguatan Tata Kelola KUR dan Pengawasan Mitra Penyaluran Kredit
Ekonom AEPI Dorong Penguatan Tata Kelola KUR dan Pengawasan Mitra Penyaluran Kredit

KABARAYA – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tengah diproses aparat penegak hukum dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pembiayaan UMKM di Indonesia. Penguatan sistem pengawasan, digitalisasi layanan, hingga peningkatan kualitas mitra penyaluran dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan program KUR.

Pandangan tersebut disampaikan Ekonom Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, di Jakarta, Kamis (16/7/2026), menanggapi penanganan perkara dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Menurut Salamuddin, KUR merupakan instrumen kebijakan pemerintah yang memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan sektor riil karena memberikan akses pembiayaan bagi jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk petani, nelayan, dan peternak.

“Program KUR harus terus dijaga kredibilitasnya. Apabila muncul persoalan dalam pelaksanaannya, yang perlu diperkuat adalah sistem pengawasan dan tata kelolanya sehingga kepercayaan masyarakat tetap terpelihara,” ujarnya.

Ia menilai salah satu tantangan dalam penyaluran KUR adalah masih banyaknya pelaku UMKM yang belum memiliki kemampuan administrasi maupun pencatatan keuangan yang memadai. Kondisi tersebut membuat sebagian calon debitur membutuhkan pendamping dalam proses pengajuan kredit.

Karena itu, menurut Salamuddin, keberadaan Collection Agent (CA) sebagai mitra perbankan harus diiringi mekanisme seleksi, pembinaan, dan evaluasi yang berkelanjutan.

“Collection Agent berfungsi membantu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal. Namun, peran tersebut harus didukung standar kompetensi, integritas, dan pengawasan yang kuat,” katanya.

Ia juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus menyempurnakan regulasi mengenai tata kelola mitra penyaluran kredit, termasuk membuka peluang penerapan standar kompetensi atau sertifikasi profesi bagi Collection Agent.

Menurutnya, langkah tersebut akan meningkatkan profesionalisme sekaligus memperkuat perlindungan terhadap nasabah maupun lembaga perbankan.

Selain penguatan sumber daya manusia, Salamuddin menilai transformasi digital perlu menjadi prioritas dalam penyaluran KUR. Pemanfaatan teknologi, mulai dari verifikasi identitas, validasi data usaha, hingga pemantauan penyaluran kredit secara digital, diyakini dapat mengurangi risiko penyimpangan.

“Digitalisasi akan memperkuat proses verifikasi, meningkatkan transparansi, sekaligus menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif karena setiap tahapan dapat ditelusuri secara elektronik,” jelasnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pribadi, seperti KTP, Kartu Keluarga, maupun data identitas lainnya, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Salamuddin berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat menjadi bahan evaluasi bersama bagi regulator, industri perbankan, dan pemerintah dalam memperkuat tata kelola pembiayaan UMKM.

“Kasus seperti ini tidak boleh mengurangi optimisme terhadap program KUR. Justru harus menjadi momentum untuk membangun sistem yang lebih kuat, lebih transparan, dan lebih akuntabel sehingga manfaat pembiayaan benar-benar dirasakan pelaku usaha kecil,” tuturnya.

Perkara yang menjadi perhatian publik tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Proses hukum masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.